Dua Kadis di Gowa Diancam 6 Tahun Penjara, Penipuan Pembangunan Kota Idaman
MAKASSAR, REQNews - Polres Gowa menetapkan dua Kepala Dinas (Kadis) sebagai tersangka baru dalam kasus pembangunan kota idaman di Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.
Kedua Kadis tersebut masing-masing, Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) berinisial ASS (45) dan Kadis Pemuda dan Olahraga berinisial MF (48).
Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri menuturkan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dalam rencana pembangunan kota idaman di Kecamatan Pattalassang, Gowa.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen tanah untuk proyek Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Dalam aksinya, mereka menggunakan 4 modus sekaligus.
Di antaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.
Mereka (kedua kadis) memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain.
Atas perbuatnya, keduanya dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (nls)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
