REQNews.com

Duh, Pemerintah Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Hanya Masalah Teknis Administratif

News

Tuesday, 03 November 2020 - 19:04

Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Foto:Istimewa)Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut sejumlah kesalahan yang ditemukan di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan masalah teknis administratif.

Sehingga kesalahan teknis tersebut tak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa, 3 November 2020.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara juga telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR.

Namun, kekeliruan tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

Kesalahan yang ditemukan kembali setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi inipun juga disebutnya merupakan kesalahan teknis penulisan. Ia berjanji, kekeliruan teknis ini akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kualitas RUU yang akan diundangkan.

Seperti diketahui, sejumlah kejanggalan ditemukan di UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi pada Senin (2/11). Kejanggalan yang ditemukan dalam UU setebal 1.187 halaman itu di antaranya yakni terkait keberadaan Pasal 6.

Dari situlah muncul kejanggalan, lantaran Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk Pasal 5 ayat (1). Padahal, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.