Netizen Posting Video Gituan Mirip Jedar, Gak Takut UU ITE?
JAKARTA, REQNews - Video porno mirip artis cantik Jessica Iskandar alias Jedar muncul setelah video panas mirip Gisel. Video mirip Jedar itu viral sejak Minggu, 8 November 2020.
Video syur berdurasi 30 detik mirip Jessica Iskandar itu sukses bikin heboh. Banyak yang menduga wajah perempuan itu mirip Jessica Iskandar. Tampak perempuan dengan rambut abu-abu tengah berbaring.
Instagram Jessica Iskandar pun digeruduk warganet. Pada postingan artis yang disapa Jedar ini joget Tik Tok, warganet menyisipkan komentar mengenai link video syur tersebut.
Namun, ibu satu anak ini tak memberikan respons terkait komentar warganet atas kabar video syur mirip dengannya. Buat kalian para netizen sebaiknya agar bersikap hati-hati dalam menyampaikan informasi yang yang belum tentu kebenarannya.
Apalagi, jika menyebarkan sesuatu atau konten yang dapat mencemarkan nama baik seseorang. Berikut ancaman bagi pelaku penyebar konten bermuatan pornografi di jejaring Internet.
Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.