Nah Loh, Langgar Netralitas Data Diblokir ASN Tak Bisa Naik Pangkat
JAKARTA, REQNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis data pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), pada pilkada serentak 2020. Dimana sampai dengan 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Dari jumlah tersebut sebanyak 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Lalu sejumlah 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara masih ada 72 ASN yang diblokir datanya oleh BKN karena rekomendasi sanksi tidak ditindaklanjuti oleh PPK.
Pelaksana Tugas (Plt), Karo Humas BKN Paryono mengatakan, jika data ASN diblokir di BKN dipastikan masih akan menerima gaji. Namun ada layanan kepegawaian yang tidak akan bisa diakses oleh ASN yang bersangkutan.
“Kalau data diblokir itu kalau gaji masih dapat. Tidak bisa menerima layanan kepegawaian,” katanya, Rabu, 11 November 2020.
Layanan yang dimaksud termasuk tidak bisa melakukan kenaikan pangkat.
“Dia tidak bisa melakukan apapun seperti kenaikan pangkat, pindah maupun pensiun. Tidak bisa,” tuturnya.
Menurutnya, jika ingin mengakses layanan kepegawaian harus ada pembukaan blokir. Untuk membuka blokir, PPK harus memberikan sanksi netralitas terlebih dahulu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
