REQNews.com

Pelapor Bawa Barang Bukti Tambahan, Menteri Suharso Menuju Penjara?

News

Tuesday, 17 November 2020 - 00:03

Kepala Bappenas Suharos Monoarfa (Foto:Istimewa)Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (foto: istimewa)

JAKARTA, REQnews - Anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengklaim, bahwa ia sudah membawa barang bukti tambahan terkait dugaan gratifikasi yang diterima Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Barang bukti baru itu ia bawa saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah diserahkan pada Senin 16 November 2020.

"Iya ini tadi saya dipanggil ke KPK, untuk menambah barang-barang bukti hasil laporan pertama dulu tentang gratifikasi yang dilakukan oleh Plt Ketua PPP merangkap Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Tadi saya menambahkan barang-barang bukti itu," kata Nizar di Jakarta.

Ia menyebut, barang bukti tambahan berupa surat itu berkenaan dengan penggunaan jet pribadi, yang merupakan pinjaman atas nama Bappenas.

"Saya juga menyerahkan barang bukti ada surat dari Bappenas ya, surat pemberitahuan bahwa menteri Bappenas melakukan kunjungan dinas ke semarang. Padahal, itu di Semarang ada pertemuan DPW PPP seluruh Indonesia, makanya itu bohong dia (Suharso)," ujarnya.

Lebih lanjut, Nizar mengungkapkan, kedatangan Suharso ke Semarang bukan karena kunjungan kerja atas nama Bappenas, melainkan ada pertemuan dengan Dewan Pimpinan Wikayah (DPW) PPP Seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Suharso yang merupakan Plt Ketua Umum PPP dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat pribadi. Dia disebut-sebut telah menerima gratifikasi saat melakukan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya pada Oktober 2020 lalu.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.