REQNews.com

Terima Berkas dari Kejagung dan Polri, Akhirnya KPK Supervisi Perkara Djoko Tjandra

News

Thursday, 19 November 2020 - 20:01

Kabag Pemberitaan KPK Ali FikriPlt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan pelaksanaan supervisi terkait kasus yang melibatkan tersangka suap Djoko Soegiarto Tjandra.

Diakui KPK pihaknya telah menerima berkas perkara berkenaan dengan kasus yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

"Saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Lembaga antirasuah itu mengaku bakal segera melaksanakan tugas supervisi mereka. Ali mengatakan, KPK tentu akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen yang baru saja diterima tersebut.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali lagi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengeluhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian yang tak kunjung memberikan berkas perkara Djoko Tjandra. Dia mengatakan, kedua aparat penegak hukum itu tidak merespon dua kali permintaan KPK terkait salinan berkas perkara yang dimaksud.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.