Jaksa Agung Mutasi 20 Pejabat Struktural
JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merotasi sejumlah pejabat struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung nomor IV-879/C/12/2020).
Ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, pejabat yang dimutasi antara lain Wahyudi yang menjabat Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi di Bandung Jawa Barat.
Kemudian Aksyam yang menjabat Kepala bidang Hubungan Antar Lembaga pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bone.
Selanjutnya Irene Putrie yang sebelumnya menjabat Kepala bidang Pemulihan Aset Transnasional pada Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu
Mutasi ini pun dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. "Infonya benar," katanya kepada wartawan, Sabtu 5 Desember 2020.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.