REQNews.com

Waduh! Gegara Kasus Ini Calon Gubernur Sumatera Barat Ditetapkan jadi Tersangka

News

Sabtu, 05 Desember 2020 - 20:15

Mulyadi-Ali Mukhni ( Foto: Istimewa) Mulyadi-Ali Mukhni ( Foto: Istimewa)

 JAKARTA, REQnews- Calon Gubernur Sumatera Barat yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pilkada. Lanatran dianggap melakukan kampanye di sebuah stasiun televisi sebelum masa kampanye dimulai.

Ketua Tim Pemenangan Mulyadi-Ali Mukhni, Alirman Sori mengatakan Mulyadi hanya diundang sebagai narasumber.

"Mestinya, klarifikasi juga ke tvOne, karena Pak Mulyadi kan diundang di acara tersebut. Kalau dilihat dari substansi tidak ada yang hal signifikan. Mulyadi diundang sebagai narasumber dalam acara 'coffee break', pelanggaran apa yang dilakukan?" Kata Ali kepada wartawan Sabtu, 5 Desember 2020.

Alirman meminta semua pendukung tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan hal tersebut. Alirman mengatakan peristiwa ini adalah bagian dari dinamika politik.

“Jangan mau diobok-obok, tetap tenang. Ini bagian dinamika politik,” katanya.

Penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

"Sebagaimana diketahui, kampanye untuk media elektronik itu dilakukan mulai 22 November sampai 2 Desember. Jadi dugaan itu kami sudah lapor ke Bawaslu RI kemudian sekarang perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Maulana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 November 2020.

Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.

"Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor beserta saksi-saksi. Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020," ujarnya beberapa waktu lalu.

"Ada... slogan yang digunakan calon Gubernur tersebut. Kedua di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," sambung dia.

Bareskrim Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 24 November 2020.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Mulyadi, sebagai tersangka. Dia terjerat tindak pidana pemilu.

Redaktur : Rani

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.