Pilkada Masuk Masa Tenang, Kampanye Prokes Harus Dimasifkan
JAKARTA, REQnews - Pilkada Serentak telah memasuki masa tenang. Masa tenang ini digunakan untuk lebih masif dan giat mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, sehingga jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 dapat ditekan saat pencoblosan, 9 Desember 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, sejauh ini KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, bersama-sama dengan Kemendagri, Kemenkominfo, Satgas Penanganan Covid-19 dan K/L, terus menyosialisasikan pesan-pesan Pilkada yang menerapkan protokol kesehatan.
Selain dari pada itu, kata Tito, dibawah koordinasi Menkopolhukam, Pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan Pilkada sampai dengan hari akhir penyelenggaraan kampanye.
Mendagri juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) selama berkampanye.
"Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, berdasarkan laporan dari lapangan, baik dari Pemda, aparat keamanan maupun dari Bawaslu dan KPU, pelaksanaan kampanye selama 71 hari berjalan dengan cukup baik," kata Mendagri.
Tercatat, hingga hari ke-71, terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye. Namun, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 dan sejumlah pelanggaran, juga telah ditindaklanjuti.
Mendagri mengigatkan, masa tenang ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye.
"Meskipun tahapan kampanye sudah selesai, namun aturan-aturan tahapan Pilkada masih tetap berjalan," katanya.
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.