REQNews.com

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kasus Penembakan Laskar FPI

News

Tuesday, 08 December 2020 - 08:04

Gedung LPSK (Foto:Istimewa)Gedung LPSK (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada pihak kepolisian agar memproses hukum kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.

“Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Senin, 7 Desember 2020.

Untuk membantu pengungkapan kasus ini, menurut Edwin, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu.

“Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” ujar Edwin.

Menurut Edwin, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak polisi. Keterangan polisi mengatakan mereka terpaksa melakukan penembakan karena mendapat serangan terlebih dahulu. Namun keterangan tersebut dibantah oleh pihak FPI.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.