Berkas Lengkap, Rizal Djalil Siap Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor
JAKARTA, REQnews - Berkas perkara dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017/2018 telah lengkap. KPK pun sudah mengirim berkas itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020.
Dua terdakwa kasus itu antara lain, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. “Saat ini penahanan telah beralih menjadi kewenangan PN (Pengadilan Negeri) Tipikor,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu 12 Desember 2020.
Ali mengatakan, saat ini jaksa tengah menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim. Pun penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Diketahui, Rizal diduga menerima uang sebesar Sin$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo. Uang diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan Sin$1.000 atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan.
Uang tersebut diberikan agar membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar. Kasus tersebut merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada tahun 2018.
Atas perbuatan tersebut, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.