REQNews.com

Imbas Pilkada, KPU Dihujani 28 Gugatan ke MK

News

Sabtu, 19 Desember 2020 - 18:04

KPU (Foto: Istimewa)KPU

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 28 gugatan sengketa Pilkada 2020 yang bakal dihadapi di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, gugatan tersebut berasal dari berbagai kabupaten/kota, yang dilayangkan oleh paslon, yang tak menerima penetapan hasil pilkada pada Kamis 17 Desember 2020 lalu.

"Jumlah permohonan PHP (perselisihan hasil pemilihan) per jenis pemilihan, update 18 Desember pukul 15.00 WIB sebanyak 24 gugatan pilbup dan 4 gugatan pilwali," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020.

Ia merinci, 28 gugatan tersebut berasal dari Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulukumba, Karo, Konawe Kepulauan, dan Ogan Komering Ulu, serta Halmahera Selatan.

Lainnya berasal dari Banggai, Pulau Takiabu, Sekadau, Tidore Kepulauan, Kotawaringin Timur, Pangandaran, dan PALI.

Selanjutnya ada dari Raja Ampat, Belu, Sumba Barat, Rembang, Banjarmasin, Tapanuli Selatan, Lingga, Magelang, Malaka, Bandar Lampung, Halmahera Timur, serta Pohuwato.

Hasyim menyebut, jumlah gugatan kemungkinan akan bertambah. Pihaknya akan berbagi tugas nantinya dengan KPU masing-masing daerah.

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU pusat," ujar Hasyim.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 memberi ruang bagi pihak yang tak puas dengan hasil pilkada untuk menempuh jalur hukum. Mereka dipersilakan untuk mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi.

KPU daerah tidak diperbolehkan menetapkan pemenang pilkada selama ada pihak yang menempuh jalur tersebut. Jika MK sudah membuat putusan, KPU daerah punya waktu 5 hari untuk menetapkan hasil pilkada.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.