REQNews.com

Viral Surat Telegram Polri soal Pembubaran FPI, Ini Kata Mahfud

News

Friday, 25 December 2020 - 06:01

Ilustrasi FPIFPI

JAKARTA, REQnews - Tengah viral di berbagai media sosial dan platform percakapan, adanya surat telegram dari Baintelkam Polri bernomor STR/965/XII/IPP/3.1.6/2020, soal peraturan pemerintah pengganti UU (perppu), terkait pembubaran enam ormas, yang salah satunya adalah FPI.

Dalam surat telegram itu, disebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani perppu pembubaran enam ormas, serta Kapolri Idham Azis yang meminta jajarannya melakukan pemantauan situasi terkini. Surat diterbitkan pada 23 Desember 2020, dengan tandatangan Kabaintelkam Polri Irjen Suntana.

Terkait viralnya surat telegram tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Ia menegaskan, surat itu palsu alias hoaks.

"Jadi saya pastikan bahwa telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoax. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu," kata Mahfud, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis 24 Desember 2020.

Menurut Mahfud, ia tak pernah mendapat informasi bahwa ada perppu seperti itu yang masuk ke dalam surat telegram. Lagipula, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan Jokowi tidak mengeluarkan perppu terkait larangan kegiatan ormas.

"Presiden tak pernah mengeluarkan perppu seperti itu," ujarnya.

Mahfud menjelaskan larangan kegiatan ormas tidak perlu menggunakan perppu, melainkan cukup dari kementerian terkait.

 

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.