FPI Jadi Organisasi Terlarang, 19 Tokoh Ini Deklarasikan Front Persatuan Islam
JAKARTA, REQnews - Sejumlah tokoh masyarakat mendeklarasikan Front Persatuan Islam, setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, Rabu 30 Desember 2020.
Deklarasi Front Persatuan Islam tersebut dibentuk untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar deklarator Front Persatuan Islam, Abu Fihir Alattas dalam keterangan resminya, Rabu 30 Desember 2020.
Menurut Abu, keputusan bersama pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, atas pembubaran FPI merupakan pelanggaran terhadap konstitusi serta melanggar hukum dan hak berserikat. Karena, keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
"Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat," katanya.
Adapun 19 nama deklarator Front Persatuan Islam, seperti Abu Fihir Alatas, eks Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis dan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Deklarator lainnya yaitu, ada Tb. Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.
Sebelumnya, pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud mengatakan, sejak 21 Juni 2019 secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas. Namun, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban, seperti provokasi dan sweeping.
"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujarnya.
Karena, kata Mahfud, FPI tidak mempunyai pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. Karena tidak ada legal standing, terhitung sejak hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata dia.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.