REQNews.com

Viral! Guru Beragama Kristen Mengajar di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag

News

Monday, 01 February 2021 - 18:31

Eti Kurniawati, (Foto:Istimewa)Eti Kurniawati, (Foto:Istimewa)

TANA TORAJA, REQNews - Media sosial ramai membahas seorang guru beragama Kristen, yang ditugaskan mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Guru tersebut bernama Eti Kurniawati, yang baru lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditugaskan oleh Kemenag Sulawesi Selatan ke sekolah berbasis Islam itu.

Dijelaskan oleh Analis Kepegawaian Kemenag Sulawesi Selatan, Andi Syaifullah bahwa tidak ada larangan untuk menempatkan guru beragama Kristen mengajar di madrasah, seperti Eti Kurniawati yang SK penempatannya di MAN Tana Toraja.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah. Hal yang mengatur itu, jelas dia, tertuang pada Bab VI Pasal 30 PMA tersebut.

"PMA Nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA Nomor 60 tahun 2015 dan PMA Nomor 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam,” jelas Andi Syaifullah, dikutip dari laman sulsel.kemenag.go.id pada Senin 1 Februari 2021.

Apalagi, seperti Eti yang ditempatkan di MAN Tana Toraja, bukan mengajar mata pelajara Islam. Tetapi ia mengajar pelajaran umum, yakni geografi. Sehingga tidak ada masalah.

"Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana Islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya," jelasnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.