REQNews.com

Ma'aruf Amin Sebut Penggunaan Koin Dinar-Dirham di Indonesia Menyimpang

News

Jumat, 05 Februari 2021 - 05:03

KH Ma'ruf AminWakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa penggunaan koin dinar dan dirham, sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat melanggar aturan dalam sistem keuangan Indonesia.

"Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," ujar Ma'ruf dikutip dari tayangan program Mata Najwa, Kamis 4 Februari 2021. Ma'ruf pun menegaskan bahwa Rupiah lah yang sah dan penggunaannya sudah diatur sebagai alat transaksi sah di Tanah Air.

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menegaskan, jika sesuatu yang dilarang penggunaannya di Indonesia, sudah sepatutnya ditindak agar tidak mengganggu sistem keuangan.

Ssuatu yang tidak diatur atau belum ada pengaturannya itu, masih kata Ma'ruf, dilarang di negeri ini. "Supaya ada suatu sistem yang gak mendistorsi keuangan dan sistem keuangan kita," lanjutnya.

Ia pun mendukung tindakan polisi yang menangkap pendiri Pasal Muamalah Depok, Zaim Saidi. Menurutnya, penangkapan tersebut sebagai wujud tindakan tegas pemerintah, yang melarang transaksi di luar ketentuan yang berlaku.

"Karena berdasarkan aturan yang ada, nggak boleh ada sesuatu transaksi aturan yang nggak sesuai dengan sistem diatur di negara kita. Ini untuk jaga supaya gak terjadi kekacauan terhadap keuangan dan ekonomi nasional kita," ujarnya.

Sebelumnya, keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

Soal adanya pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016. Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Di pasar tersebut berbagai barang-barang yang diperjualbelikan. Seperti "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian. Zakky menyebut pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya. "Ke kami tidak ada izin resmi," katanya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.