18 Siswa IPDN Gunakan Surat Keterangan Palsu Tes Rapid, Klinik Lapor Polisi
PALU, REQNews - Pihak Klinik Agung yang dicatut namanya dalam surat keterangan palsu tes rapid antigen yang digunakan 18 siswa IPDN akhirnya melapor ke polisi.
Usai ditemukannya surat palsu yang digunakan belasan siswa IPDN di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, pihak Klinik Agung yang namanya dicatut dalam surat tersebut pada Kamis sore, 11 Februari 2021 melaporkan kasus itu ke Polres Palu.
Manajer Operasional Klinik Agung, dr Mohamad Fauzi, memastikan bahwa surat rapid antigen yang mengatasnamakan Klinik Agung yang ditemukan oleh petugas KKP Bandara Palu itu bukan berasal dari pihaknya.
Agung mengatakan tanda tangan direktur klinik dalam surat palsu itu berbeda dari surat asli. Ciri lain yang menguatkan surat itu palsu yakni tidak mencantumkan nomor pasien yang dilayani.
"Data pasien dalam surat palsu tersebut tidak ada dalam data klinik kami," dr Mohamad Fauzi menerangkan usai melapor di Polres Palu, Kamis, 11 Februari 2021.
Fauzi berharap polisi dapat mengungkap para pelaku yang menurutnya telah merugikan Klinik Agung yang selama ini menjadi penyedia layanan rapid tes dan antigen resmi.
Sebelumnya, pada Kamis pagi, 11 Februari 2021 petugas KKP Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu mendapati 18 siswa IPDN yang akan berangkat ke Jakarta menggunakan surat keterangan palsu hasil tes rapid antigen.
Seorang pelaku berinisial FS yang diduga membuat surat palsu tersebut sudah ditangkap polisi. Sementara, para siswa IPDN tersebut hanya dimintai keterangan sebagai korban dan diminta untuk membuat surat hasil rapid antigen sesuai prosedur.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.