Gugatan Ditolak MK! Purnawirawan Jenderal Polri Ini Pasrah Gagal Gantikan Risma
JAKARTA, REQnews - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya ditolak, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Machfud diketahui merupakan purnawirawan jenderal Polri. Ia bersama Mujiaman gagal jadi Wali Kota Surabaya. "Pada prinsipnya, kami menghormati proses konstitusional tersebut," ujar Machfud, Kamis 18 Februari 2021.
Ia menambahkan, bahwa sedari awal saat pihaknya mengajukan ke MK bukan masalah menang-kalah. Namun, kata dia, bentuk tanggung jawab ke para pemilih.
"Kami menegaskan bahwa pengajuan ke MK bukanlah soal menang dan kalah, tetapi sebagai pertanggungjawaban publik pada pemilih kami di Surabaya selama Pilkada 2020 lalu," ujarnya.
Melalui Tim Advokasi Hukum pasangan Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi mengatakan pihaknya tidak mendapatkan cukup waktu pada proses pembuktian di tahap pendahuluan.
Karena itu, mengakibatkan indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif kurang bisa dielaborasi lebih. Itu untuk membuktikan kebenaran materi dan substantive justice gugatan.
Veri pun berharap, agar ke depan dilakukan sejumlah perbaikan juga. Sehingga para penyelenggara pilkada lebih memastikan proses kontestasi politik dilakukan tanpa kecurangan dan pelanggaran
"Agar tidak merugikan hak konstitusional masyarakat sebagai pemilih dan pasangan calon kepala daerah," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya pun berharap Bawaslu dan Sentra GAKUMDU bisa serius dan independen menjalankan tugas. Yaitu melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa khawatir diintervensi.
Kemudian, tim menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya pada masyarakat di Surabaya. Terutama, kata dia, para pemilih yang telah dengan yakin datang ke TPS untuk menentukan pemimpin ke depan.
"Mungkin sekarang kita belum berhasil memenangkan kompetisi ini, namun yang paling penting seluruh proses konstitusional yang tersedia telah kita lalui dan semoga ke depan masyarakat Surabaya diperlakukan lebih baik sebagai pemilik kedaulatan," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat pleno penghitungan suara KPU Surabaya, menyatakan paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih suara terbanyak, dibandingkan dengan Machfud Arifin-Mujiaman. Karena itu, pihaknya pun kemudian menggugat hasil tersebut ke MK.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
