Kerahkan 300 Advokat, Tokoh Sumatera Barat Akan Gugat SKB Tiga Menteri
SUMBAR, REQNews – Masyarakat Sumatera Barat keberatan dengan diteraapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah. Karena itu, sebanyak 300 pengacara disiapkan untuk menggugat surat keputusan tersebut.
Seperti diketahui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah itu terbit setelah kasus jilbab nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Mantan wali kota Padang Fauzi Bahar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sumatera Barat yang mengumpulkan para pengacara itu untuk membela upaya revisi SKB Tiga menteri.
"Ada 300 orang lawyer (pengacara) yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini," kata Fauzi Bahar di Padang, Kamis, 18 Februari 2021.
SKB Tiga Menteri itu, katanya, mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumatera Barat. Sebab SKB itu tidak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. Padahal ada banyak daerah yang punya kearifan lokal. Contohnya, Sumatera Barat denggan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat.
Selain menyiapkan pengacara, bersama dengan tokoh lain, mereka juga berencana menyurati Presiden, pimpinan DPR RI, dan tiga menteri yang menandatangani SKB itu. Mereka ingin merevisi SKB agar lebih sempurna dan tidak menganggu kearifan lokal.
"Sendi-sendi budaya Indonesia kan dijaga Undang-Undang. SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan lokal," ujar Fauzi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.