REQNews.com

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK Katakan Ini

News

Tuesday, 23 February 2021 - 12:01

 Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto:Istimewa)Edhy Prabowo (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan bertanggung jawab dan siap dihukum mati. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) tersebut.

Soal hukuman mati, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 23 februari 2021.

Namun, terkait hukuman tentu, Ali Fikri mengatakan bahwa majelis hakimlah yang akan memutuskan.

Lebih lanjut, kata Ali, KPK saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk tersangka Edhy Prabowo.

KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penerimaan suap Edhy Prabowo. Bukti-bukti itu akan diungkap di persidangan.

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Setelah berkas lengkap, tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili," ucapnya.

Sebelumnya, Edhy menyatakan siap dihukum mati, bahkan lebih dari itu bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

Hal itu diungkapkan Edhy usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.