Eks Panitera PN Jakut Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Aktor Kakap
JAKARTA, REQNews - Terdakwa Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Rohadi menyatakan akan mengungkap aktor lain dalam perkara yang menyeret dirinya tersebut.
Hal ini diutarakan oleh kuasa hukum Rohadi, Fariz Risvano dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 25 Februari 2021.
"Kami ajukan permohonan justice collaborator dan menyerahkan suratnya ke Yang Mulia," kata Fariz.
Fariz menjelaskan alasan Rohadi mengajukan JC lantaran ingin bersikap kooperatif dalam proses persidangan.
Rohadi kata dia juga sudah menyatakan siap mengungkap pihak - pihak yang terlibat dalam perkara terkait dirinya di lingkungan pengadilan.
"Nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan (aktor lain) dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," ucap dia.
Hakim ketua Albertus Usada menerima surat permohonan JC yang diajukan kubu Rohadi.
Ia menyebut akan mempertimbangkannya dengan lebih dulu mempelajari relevansi serta maksud dan tujuan pengajuan JC.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.