REQNews.com

Dicari Polisi, Begini Nasib Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1

News

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:32

Paspampres tendang pemotor yang terobos ring 1 (Foto:Istimewa)Saat Pengendara Moge Ditendang Paspampres karena Trobos Ring 1 (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Viral video pengendara sepeda motor gede (moge) ditendnag Paspampres saat menerobos Ring 1 Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu, 21 Februari 2021 pekan lalu. Kini pelaku telah dipanggil dan mendapatkan saksi.

Ditlantas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada gerombolan pengendara moge.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, penyidik telah meminta klarifikasi beberapa pengendara moge.

Hasilnya, diperoleh gambaran dari titik kumpul rombongan berangkat sampai ke lokasi yang terekam kamera video. Fahri menyebut, penyidik menyimpulkan terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas, teknis termasuk kelayakan jalan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing. Jadi untuk prosesnya hanya penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," kata dia di Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin, 1 Maret 2021.

Fahri menyampaikan, pelanggar lalu lintas dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu pelanggar juga dinyatakan persyaratan laik jalan. Fahri menyebut ancaman hukuman 2 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ucap dia.

Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang menjelaskan kronologi di balik rekaman video yang memperlihatkan anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara motor gede (moge) dekat Kompleks Istana Kepresidenan atau Ring 1.

Wisnu mengatakan tindakan anggota Paspampres kepada pengendara moge yang menerobos masuk sudah yang paling ringan. Wisnu mengatakan pengendara moge bisa saja langsung ditembak karena tindakan mereka merupakan bentuk ancaman.

"Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak. Dilumpuhkannya dengan cara ditembak karena sudah mengancam. Sudah menerobos artinya mengancam," jelasnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.