Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong
SERANG, REQNews – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang mengamankan dua pelaku pencurian specialis rumah kosong yang kerap bersenjata tajam. Keduanya Kacung (43), warga Lampung dan Sapin (44).
Pelaku diringkus di dua lokasi berbeda, Kamis (23/6/2019). Kacung warga Lampung dan Pandeglang ditangkap Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, sedangkan Sapin diamankan di rumahnya Desa Cipicung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega mengatakan hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku terlibat kasus Curanmor di tiga lokasi yang berbeda.
“Keduanya telah melakukan pencurian dengan pemberatan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serang sebanyak 3 (tiga) kali serta beberapa TKP wilayah hukum lainnya,” kata Kasatreskrim di kantornya, Jumat (24/5/2019).
Pertama di dalam rumah tepatnya Kampung. Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Selanjutnya di dalam Kantor Agen Bus PO Selamet tepatnya di Kampung Baru, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, dan terakhir di dalam rumah tepatnya Kampunh Ciwajik, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Selain menangkap pelaku, David mengungkapkan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor curian yang disita dari tangan pelaku, juga diamankan alat-alat yang digunakan untuk mencongkel dan mengancam korbannya.
“Ada gergaji, linggis untuk mencongkel pintu. Kemudian kita juga amankan golok dan lakban yang digunakan apabila mereka kepergok korbannya,” ungkapnya.
David menegaskan untuk tersangka Kacung bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Sapin akan dijerat dengan pasal 481 dengan ancaman pidana 4 tahun.
“Keduanya kita kenakan dengan pasal yang berbeda, pencurian dan penadahan,” tegasnya. (nls)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.