Bandar Narkoba Auw Bun Hauw Divonis Nihil PN Cirebon, Ini Penjelasannya
JAKARTA, REQnews – Seorang bandar narkoba Auw Bun Hauw alias Abun (61) divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, usai dijatuhi tiga kali hukuman.
Bandar narkoba dari Cirebon itu sebelumnya sudah divonis pidana penjara seumur hidup karena mengedarkan narkoba. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebagaimana dikutip REQnews Minggu 14 Maret 2021.
Jaksa dalam tuntutannya, meminta Hauw dihukum kembali selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis nihil kepada Hauw."Menyatakan terdakwa Auw Bun Hauw als. Abun Bin Awan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan/atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotik dan/atau tindak pidana presekusor Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Nihil," demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Hapsari Retno Widowulan dengan anggota Erita Harefa dan Ria Ayu Rosalin.
Sebelumnya, terdakwa telah dijatuhi pidana dari beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis yakni:
1. Perkara nomor 135/Pid.Sus/2015/PN Cbn pidana 3 tahun penjara.
2. Perkara nomor 189/Pid.Sus/2019/PN Cbn pidana 10 tahun penjara.
3. Perkara nomor 25/Pid.Sus/2020/PN Cbn dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
"Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 67 KUHAP menyebutkan 'jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim'," kata majelis.
Meskipun dijatuhi vonis nihil, seluruh harta Hauw yang telah tiga kali divonis dirampas PN Cirebon. Adapun barang rampasan terdiri dari:
-Uang tunai Rp 116 juta.
-Sembilan batang emas, masing-masing sebesar 100 gram.
-Sepeda motor bebek.
-Tanah dan rumah di Perum Gunung Salak, Kecapi, Hariamukti, Cirebon
-Uang tunai Rp 50 juta.
-Tiga unit Hp
-Tanah dan rumah di Gang Khohar, Pulaseran, Kota Cirebon.
Vonis Nihil
Vonis nihil diartikan tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan Undang-undang.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.