REQNews.com

Wacana Presiden Tiga Periode, Bamsoet: Tak Ada Pembahasan Itu!

News

Senin, 15 Maret 2021 - 18:32

Presiden Joko WidodoPresiden Republik Indonesia Joko Widodo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tak ada pembahasan masa jabatan presiden-wapres dari dua periode menjadi tiga periode di internal MPR RI. Menurutnya sejauh ini aturan tersebut masih berpedoman pada UUD 1945 yang hanya dua periode.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin 15 Maret 2021.

Ia pun menilai jika pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya menegaskan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, masa jabatan itu sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu," ujarnya.

Sekaligus, kata dia, memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. "Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan, tidak hanya berhenti di satu orang saja," tegasnya.

Bamsoet pun mengingatkan agar masyarakat tidak begitu percaya terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden. "Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan," kata dia.

Sehingga, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan. Jangan sampai isu tersebut menjadi permasalahan yang dapat memecah belah bangsa.

Sebelumnya, beredar isu mengenai rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Itu dimulai dari pernyataan inisiator Partai Ummat, Amien Rais.

Amien sempat menaruh kecurigaan kepada pihak agar masa jabatan Presiden Jokowi bisa memimpin selama tiga periode. "Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," ujar Amien melalui instagramnya, Sabtu 13 Maret 2021.

Namun, hal itu ditepis oleh Tenaga ahli Kepala Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan yang mengatakan bahwa presiden tak mau melanggar UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.

Ade Irfan menegaskan bahwa untuk melakukan amandemen pasal-pasal dalam UUD 1945 tak semudah itu. "Pak Jokowi tidak punya keinginan langgar konstitusi negara yang namanya UUD 1945. Saya yakinkan 10 ribu persen," ujar Ade kepada wartawan, Minggu 14 Maret 2021.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.