Kementerian Kesehatan Kenakan Denda Rp34 Juta Bagi yang Pergi ke Klub Malam
MALAYSIA, REQNews - Belum lama ini Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan denda yang cukup besar bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) baru-baru ini melalui Twitter mengumumkan mengenai kebijakan tersebut.
Pengumuman tersebut mengatakan bahwa individu yang pergi ke klub malam atau pub akan menghadapi denda majemuk maksimum 10.000 ringgit atau setara dengan Rp34 juta.
Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan Malaysia juga akan memberikan denda kepada pengelola tempat senilai 50.000 ringgit atau setara dengan Rp174 juta.
Menurut KKM, "Pelanggaran ini berdasarkan UU 342". Namun, keputusan untuk menurunkan denda majemuk akan dipertimbangkan untuk individu OKU, pelajar, individu B40 dan mereka yang menghadapi penyakit kronis.
Sementara itu, pihaknya juga akan memberikan diskon denda 50% kepada mereka yang melunasi biaya majemuk dalam waktu seminggu sejak tanggal denda dikeluarkan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.