Masih Ingat Orient Riwu Si WN AS yang Jadi Bupati Terpilih? Begini Nasibnya Sekarang
JAKARTA, REQnews - Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore telah mengajukan permohonan pembatalan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Namun, karena pandemi Covid-19 yang belum juga usai, permohonan tersebut belum diproses.
"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan renunciation kewarganegaraan Amerika. Tapi karena Covid-19, katanya nih, karena Covid-19 belum diproses," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 17 Maret 2021.
Ia pun mengatakan jika Orient Riwu juga memiliki paspor Indonesia, namun akan berakhir pada April 2024. Sedangkan paspor Amerika Serikatnya berlaku hingga 2027.
Informasi tersebut Yasonna dapatkan setelah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menghubungi Orient melalui sambungan telepon. Yasonna pun menyebut bahwa ada dua alasan Orient mendapatkan kewarganegaraan Amerika.
"Ini barangkali memungkinkan dia mendapat kewarganegaraan lebih mudah, di samping menikah dengan warga negara Amerika, (anaknya) juga bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika," katanya.
Ia pun berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebut jika seorang laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya.
Namun, laki-laki WNI tersebut dapat tetap menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia. Kecuali, keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tak dapat membatalkan status kewarganegaraan Orient. Karena, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, pembatalan kewarganegaraan harus diajukan melalui permohonan legal formal.
Tetapi, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan tersebut. Karena, jika kedua negara memproses, maka Orient menjadi stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). "Undang-undang kita tidak mengenal stateless," kata dia.
Untuk itu, menurut Yasonna pemerintah harus berhati-hati dalam menangani permasalahan tersebut. Kemenkumham pun bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya untuk mengambil kebijakan.
Hingga kini, pemerintah telah menunda pelantikan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih. Padahal semula pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 itu, dilakukan paling lambat pada 17 Februari 2021 lalu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
