Bagaikan Kena Azab? Habib Rizieq Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
JAKARTA, REQnews - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini harus siap-siap menanggung semua perbuatannya. Ia terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dalam kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, di RS Ummi, Bogor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021 mengatakan, Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili mereka yang menyuruh, melakukan dan turut serta dalam perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Sebagai informasi, Pasal 14 ayat 1 aturan tersebut berbunyi:
"Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Jaksa mengatakan tindak pidana dilakukan Rizieq bersama-sama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat bin M. Azhar Toha.
Selain itu, Rizieq turut didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
