Pelaku Malapraktik Filler Payudara Model Monica Indah Ditangkap
JAKARTA, REQNews – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku malapraktik filler payudara yang memakan korban seorang model bernama Monica Indah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku berinisial YJ dan S berhasil tertangkap pada hari minggu lalu.
"Hari Minggu kemarin ditangkap," ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 26 Maret 2021.
Keduanya merupakan pasangan suami istri dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Tersangka ada dua, yaitu YJ, satu lagi S," ujarnya.
Guruh mengatakan atas kasus ini, lelaki yang ditangkap dan YJ dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
YJ di sangkakan Pasal 197 juncto Pasal 106 karena dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, menyediakan farmasi dari atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar.
Kemudian UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 83 juncto Pasal 64, yang berbunyi setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin dipidana paling lama 5 tahun.
Sementara untuk tersangka S dijerat Pasal 56 KUHP karena turut serta membantu melakukan kejahatan malapraktik tersebut
Diberitakan sebelumnya, model cantik Monica Indah menjadi korban mala praktik filter payudara yang mengakbatkan payudaranya mengalami kerusakan dan luka parah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.