Dideportasi karena Masuk Secara Ilegal, Ini yang Dilakukan Gubernur Papua di Papua Nugini
PAPUA, REQNews - Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal. Mereka masuk tanpa dokumen.
Ahl itu dipastikan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono.
"Benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, " kata Novianto Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw., Jumat 2 April 2021.
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat 2 April 2021 masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.
Diakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
Ia mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu 31 Maret 2021 untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita-nya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
