Unggah Postingan Mengandung Sara di Facebook, Advokat di Semarang Jadi Tersangka
JAKARTA, REQnews - Menggunggah postingan di Facebook mengandung SARA, seorang advokat di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RWS ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan RWS tersangka ujaran kebencian dari surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus.
RWS dipanggil datang untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui facebook.
Namun, RWS tidak hadir atau mangkir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Jateng terkait kasus tersebut. Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka RWS yang dijadwalkan Rabu 31 Maret 2021 pukul 10.00 WIB itu batal.
RWS dilaporkan rekan advokatnya bernama Dias Saktiawan.
"Dari info yang kami terima, dia tidak hadir. Itu memang hak tersangka mau hadir atau tidak. Tinggal bagaimana mekanisme pemanggilan di kepolisian," ucap Dias Jumat 2 April 2021.
Dias mengatakan sesuai mekanisme penyidikan, jika tersangka mangkir pada pemanggilan pertama maka penyidik bisa melakukan pemanggilan kedua sehingga tersangka datang memenuhi panggilan pemeriksaannya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka jika kembali mangkir pada pemanggilan selanjutnya. Termasuk melakukan penahanan karena tidak kooperatif. "Harapan kami yang bersangkutan bisa hadir secara layak dan patut. Tapi jika tetap tidak hadir, Kepolisian tentu ada mekanisme, salah satu upaya paksa," ujarnya.
Dias meminta kepada penyidik untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut.
Sebab, melalui penanganan kasus SARA itu, kepolisian sekaligus memberikan rambu-rambu pencegahan penyalahgunaan media sosial.
Terlebih penyalahgunaan media sosial tersebut berisi penghinaan yang berbau SARA.
Dia juga mengungkapkan jika tidak ada upaya serius dalam menanggulangi penyalahgunaan media sosial, lanjutnya, maka bisa menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Bahkan, kasus serupa akan diikuti orang lain yang dampaknya bisa lebih besar.
"Agar tidak terulang lagi, kepolisian kami harap bertindak tegas. Besar harapan kami ini bisa diselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial secara salah," katanya.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian/ SARA tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus.
Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021. Kasus dilaporkan Dias Saktiawan pada September 2020.
Saat itu, ditemukan akun media sosial Facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang.
Melalui akun Facebook, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian bernada SARA.
Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.