REQNews.com

Komisi ASN Disebut Tak Berguna, DPR Setuju Dibubarkan

News

Saturday, 17 April 2021 - 16:31

Komisi ASNKomisi ASN

JAKARTA, REQnews - Wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 kian menguat. Lembaga itu dianggap tak terlalu banyak berguna, dan cenderung tumpang tindih dalam tugasnya.

DPR RI pun mendukung bila pemerintah ingin menghapuskan lembaga nonstruktural yang dibentuk pada 18 September 2014 tersebut.

"Ketika pemilu, KASN harusnya aktif, bukan pasif, mengingat pemilu itu sarat pelanggaran yang dilakukan ASN. Jadik kalau memang tugas fungsinya tidak berjalan optimal, dengan kewenangan banyak yang tumpang tindah dan bikin dana mubazir, buat apa dipertahankan?" kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Jumat 16 April 2021.

Kemudian, Guspardi juga menyoroti gagalnya fungsi KASN dalam pengawasan penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya. Ia menilai, KASN gagal dalam penataan manajemen dan fungsi pengawasan yang tak berjalan.

 

"Banyak laporan dari para ASN di daerah yang tidak bisa tuntas penyelesaian terhadap berbagai masalah yang dilaporkan. Itu disebabkan KASN tidak punya kewenangan mengeksekusi dan terbatas hanya sampai rekomendasi saja," ujar Guspardi.

Ia pun setuju, bila tugas dan kewenangan KASN diintegrasikan saja ke Kementerian PAN-RB untuk tingkat pusat. Sementara di tingkat daerah, kewenangan dikembalikan ke instansi pemerintah daerah.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.