REQNews.com

Duh! 4 WNI di Hong Kong Tersandung Kasus Praktik Gigi Ilegal

News

Saturday, 17 April 2021 - 21:34

Ilustrasi (foto: istimewa)Ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kementerian Luar Negeri RI tengah mengecek kebenaran kabar bahwa ada empat Warga Negara Indonesia yang bekerja di Hong Kong, kini terjerat kasus praktik gigi ilegal.

Menurut laporan South China Morning Post, keempat WNI itu kini sudah ditahan pihak berwajib. Mereka diketahui tidak memiliki izin pelatihan untuk membuka praktik.

"Ya sudah dapat (informasinya), kami sedang koordinasi dengan KJRI Hong Kong," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, seperti dikutip dari CNNINdonesia, Sabtu 17 April 2021.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa keempat WNI tersebut beroperasi secara ilegal di kamar wisma penginapan, ketika akhir pekan. Mereka melakukan kegiatan praktik gigi ilegal, tanpa diketahui oleh pihak pemberi kerja.

Para pekerja yang berusia 31 hingga 35 tahun itu menyewa kamar untuk memberikan layanan gigi bagi rekan senegara. Pihak berwenang setempat telah menyita kartu nama dan buku rekening saat melakukan penangkapan di rumah kontrakan masing-masing pada Kamis dan Jumat lalu.

Departemen Imigrasi di Hong Kong memastikan, bahwa keempat WNI itu tidak terdaftar sebagai dokter maupun ahli gigi secara resmi.

Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan untuk menangkap lebih banyak lagi pelaku.

Jika divonis bersalah melanggar izin tinggal dan bekerja, keempat TKI itu terancam denda 50 ribu dollar Hong Kong atau sekitar Rp 93 juta serta dua tahun kurungan penjara berdasarkan Undang-undang Imigrasi.

Keempat TKI itu juga bisa dikenakan denda 100 ribu dollar Hong Kong atau Rp 1,4 miliar dan tiga tahun berada di balik jeruji penjara jika dinyatakan bersalah karena berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi berdasarkan UU Pendaftaran Dokter Gigi.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.