Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Jadi Tersangka
PALEMBANG, REQNews - Pelaku penganiaya erawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang atas nama Kristina Ramauli (28) telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kejadian penganiayaan ini sempat direkam dan menjadi viral di media sosial.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi, Senin 19 April 2021.
Secara terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menyebut, pria yang melakukan pemukulan tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari yang lalu.
"Sudah ditahan sejak kemarin," ujar Irvan.
Untuk Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Lalu, untuk barang bukti yang turut disita yakni satu lembar kaos lengan pendek warna merah merk Marvel, satu topi warna putih dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Sebelumnya, Viral video seorang pria melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di sebuah rumah sakit. Korban diketahui merupakan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Penganiayaan oleh ayah pasien itu diduga dilatarbelakangi masalah infus. Korban, Christina Ramauli (28), sudah sujud minta maaf namun malah ditendang dan dianiaya oleh pelaku inisial JT.
Dari informasi yang diterimanya, penganiayaan diawali ketika terlapor bermaksud menjemput anaknya yang sakit di RS itu. Terlapor emosi mengetahui tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dilepas oleh pelapor.
"Pelapor bersama perawat lain datang setelah dipanggil terlapor. Pelapor meminta maaf tapi wajahnya dipukul terlapor," kata dia.
Kemudian, terlapor menyuruh pelapor meminta maaf kepada keluarganya dengan cara sujud di lantai. Pelapor pun menuruti kemauan laki-laki itu namun justru kembali dianiaya.
"Saat sujud, minta maaf terlapor menendang perut pelapor sampai tersungkur," ujarnya.
Emosi terlapor sempat menurun begitu dilerai, tapi langsung naik lagi, dia menjambak rambut pelapor. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
