Pak Jokowi, Busyro Muqoddas Sebut KPK Korban Banditisme Politik Nih
JAKARTA, REQnews - Kalimat 'Banditisme politik' keluar dari mulut seorang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Dirinya menyebut saat ini fenomena itu telah melembaga di Indonesia saat ini.
Menurut pria kelahiran Yogyakarta ini KPK menjadi salah satu korban bandit-bandit politik yang berkuasa masuk dan merusak sebuah sistem. "Maaf saya terpaksa menggunakan istilah banditisme politik, tapi itu dilembagakan," kata Busyro dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, dikutip pada Rabu 21 April 2021.
Dia menilai akibat dari pelembagaan banditisme politik itu, KPK diperlemah salah satunya melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru yang dinilai telah menyebabkan tumpulnya penegakan hukum.
Busyro juga menyinggung soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"SP3 BLBI itu sukses besar Presiden Jokowi melalui revisi UU KPK bersama DPR. Walaupun inisatif dari DPR, tapi kemudian ada surpres dari Presiden Jokowi," katanya.
Hilangnya taring KPK dalam pemberantasan korupsi saat ini, Busyro sepakat dengan ide dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar yang mengumandangkan usul membubarkan KPK saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru.
"Ide untuk membuat KPK yang baru itu sementara rasional, tapi ketika kultur politik saat ini masih terus dan akan dipertahankan hingga 2024, maka indikasi ini menggambarkan, apakah cukup optimistis untuk lahirnya rezim yang dibangun berdasarkan kesadaran moral yang tinggi? Dengan nalar sesuai nilai-nilai kebangsaan yang otentik berdasar Pembukaan UUD 1945?," ucapnya.
Sebelumnya Zainal menyebut, lembaga antirasuah dengan UU KPK yang baru ini sudah sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi. Zainal memprediksi KPK akan benar-benar tamat pada Juni mendatang saat seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Beralihnya status pegawai KPK ini dinilai dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi ASN akan membuka celah tergerusnya independensi personel lembaga antirasuah.
"Makanya saya berani membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang dan lebih baik membangun KPK yang baru," kata Zainal.
Zainal juga menyebut pemimpin politik di masa mendatang lah yang harus ditagih komitmennya membangun KPK baru.
"UU KPK baru ini sudah menandakan matinya demokrasi substansi dan menguatnya formalitas," katanya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
