REQNews.com

Konsumen Klinik Kecantikan Didakwa UU ITE Gegara Curhat di Medsos

News

Thursday, 22 April 2021 - 22:01

Stella Monica Hendrawan (Foto:Istimewa)Stella Monica Hendrawan (Foto:Istimewa)

SURABAYA, REQNews - Stella Monica Hendrawan wanita di Surabaya harus berurusan dengan pengadilan akibat media sosial. Stella didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik, karena telah menyampaikan kondisi wajahnya yang memburuk usai perawatan.

Jakasa menuntut Stella dengan didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farida Hariani saat membacakan dakwaan, di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) SurabayaRabu, 21 April 2021.

Stella didakwa telah mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L'VIORS pada 2019 lalu, melalui screenshot story diupload oleh akun Instagram terdakwa yakni @Stellamonica.h.

Dalam screenshoot itu berisi percakapan Stella dengan seorang dokter. Ia mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk usai perawat di klinik L'VIORS.

"Terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, saksi M dan saksi A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'VIORS dalam menangani pasiennya," kata dia.

Majelis Hakim, Imam Supriyadi kemudian memberi kesempatan terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut. Pihak kuasa hukum stella yang terdiri dari pengacara LBH Surabaya kemudian meminta untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi," sahut kuasa hukum Stella.

Hakim Supriyadi pun memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari lihak Stella, pada Rabu 28 April 2021 pekan depan.

Usai sidang, kuasa hukum Stella, Muhammad Dimas Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi sebagai upaya pembelaan untuk kliennya atas dakwaan JPU.

"Terkait apa yang kita tanggapi itu belum bisa kami sampaikan," tegasnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.