REQNews.com

KPU Sabu Raijua Siapkan PSU 7 Juli Mendatang Tanpa Orient Patriot Riwu

News

Sabtu, 24 April 2021 - 21:32

KPU (Foto: Istimewa)Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati pada 7 Juli 2021 mendatang.

Itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi bupati-wakil bupati terpilih Orient Patriot Riwu dan Thobias Uly.

"Sudah kita tetapkan tanggal PSU-nya, dan sudah disepakati dilakukan pada 7 Juli 2021 mendatang," ujar Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji dihubungi wartawan di Kupang, Sabtu 24 April 2021.

Kirenius mengatakan hingga kini pihaknya sudah melakukan persiapan pemilu. "Nanti akan ada tahapan selanjutnya seperti tahapan logistik dan lainnya," kata dia.

Ia pun berharap agar pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan baik. Kirenius pun menghimbau agar seluruh calon pasangan bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kerumunan massa.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat Sabu Raijua turut menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Itu dilakukan untuk menghindari berbagai isu yang dapat menimbulkan konflik sebelum PSU digelar.

Sementara, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif melakukan himbauan kepada seluruh pasangan calon agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban jelang pelaksanaan PSU.

"Polri dalam hal ini Polda NTT siap untuk melaksanakan pengamanan untuk seluruh tahapan sebelum PSU di Sabu Raijua," katanya.

Lotharia mengatakan agar semua pihak bisa menghormati dan melaksanakan hasil putusan MK tersebut yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya imbau semua pasangan calon juga melaksanakan dengan baik tidak perlu sampai ada konflik apalagi sampai anarkis. Polda akan tindak tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran apalagi di tengah kondisi bencana seperti saat ini," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sejumlah gugatan terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore. MK menyatakan Orient tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah karena berstatus Warga Negara Amerika Serikat.

MK kemudian mendiskualifikasi Orient-Uly dari Pilkada Sabu Raijua dan meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan mencoret Orient-Uly dari daftar pasangan calon.

 

 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.