Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penangkapan Munarman
JAKARTA, REQnews - Amnesty Internasional mencium aroma pelanggaran HAM dalam penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, pada Selasa 27 April 2021.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid, pihak kepolisian telah bertindak sewenang-wenang, dan mempertonkonkan tindakan tak manusiawi ketika menjemput paksa Munarman.
"Setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia," kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu 28 April 2021.
"Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkan memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," ujar Usman menambahkan.
Ia juga mengingatkan, bahwa tuduhan terorisme sekalipun tetap tidak dapat menjadi alasan dilanggarnya hak asasi seseorang, apalagi Munarman tampak tak berbahaya ketika diamankan paksa.
"Bahkan tidak terlihat ada urgensi aparat melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya," kata Usman.
Tak hanya itu, menurut Usman dalam situasi pandemi Covid-19 ini penegak hukum mestinya lebih sensitif. Penangkapan juga harusnya mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.
Termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam.
"Apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak," ujar Usman.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.