REQNews.com

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pencatutan Nama Mendikbud Ristek

News

Sabtu, 01 Mei 2021 - 23:02

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersebut terkait dengan proses pengambilalihan STIE Kediri oleh STIE Painan. "Hasil gelar perkara, terlapor lima orang ini tersangka," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu 1 Mei 2021.

Yusri menyebut kelima tersangka diduga telah membuat surat palsu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu dilakukan untuk memuluskan pengambilalihan STIE Kediri.

Akibatnya kelima tersangka disangkakan pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat atau pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Pokoknya surat keputusan Kemendikbud-Ristek itu palsu. Itu dilakukan agar mempermudah dalam proses peralihan," ujarnya. 

Diketahui, sebelumnya Kemendikbud Ristek telah melaporkan dugaan pencatutan nama Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Polda Metro Jaya. Diduga ada pihak yang memalsukan 5 surat keputusan (SK) pembentukan Universitas Painan, Tangerang.

Kemendikbud menyebut SK yang dipalsukan Universitas Painan terdiri dari surat izin perubahan nama dan lokasi PTS di Jawa Timur ke Banten. Kemudian ada surat izin pembukaan program studi (prodi) sarjana akuntansi.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.