PN Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat
JAKARTA, REQNews - Penangguhan penahanan Jumhur Hidayat terdakwa kasus penyebaran berita bohong, dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Twitter resminya, @LBH_Jakarta, Kamis 6 Mei 2021 pukul 13.10 WIB.
Dalam unggahannya, LBH Jakarta menayangkan video persidangan. Dalam tayangan tersebut, Jumhur tampak terharu mendengar keputusan tersebut.
Sementara itu, LBH Jakarta menegaskan bahwa putusan itu menjadi kabar baik di antara sejumlah kabar buruk tentang kondisi demokrasi saat ini.
"Dari sekian banyak kabar buruk ttg situasi demokrasi saat ini, terselip secercah harap yang mengingatkan kita bahwa, belum saatnya kita berhenti berjuang. Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat," demikian tulis akun @LBH_Jakarta.
Sebelumnya, sebanyak 20 tokoh masyarakat antara lain bekas hakim mahkamah Konstitusi, politisi, dan bekas menteri dikabarkan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Jumhur Hidayat yang selama ini mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri.
Beberapa nama penjamin itu, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto.
Ada juga mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.
Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.