Pak Mahfud, Kapan Densus 88 Diperintah Berangus Teroris KKB Papua?
JAKARTA, REQnews - Sesuai namanya, salah satu tugas Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri adalah menumpas aksi teroris di tanah air.
Namun, setelah pemerintah secara resmi menyatakan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua adalah kelompok teroris, pasukan khusus tersebut belum juga bergerak menumpas gerombolan yang telah banyak menimbulkan korban jiwa.
Padahal, banyak kalangan berharap pemerintah segera memberantas KKB maupun OPM yang keberadannya kian hari makin meresahkan karena kekejamannya di Bumi Cenderawasih.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, pelibatan Densus 88 sepenuhnya akan diputuskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kalau itu dinilai sebagai pemberantasan terorisme, satuan-satuan kepolisian seperti Densus 88 bisa dimaksimalkan, tapi apakah di depan itu akan Densus, tentu diputuskan oleh jajaran Polhukam," katanya, Kamis, 6 Mei 2021.
Meski demikian, menurutnya pelibatan TNI dalam persoalan separatisme di Papua harus juga dilakukan. Sebab, perjuangan melawan separatisme-terorisme diperlukan kerja-kerja militer.
"Karena terkait dengan medan lapangan, lalu terorisme ini terkait ideologi tertentu tapi 'perjuangan' separatisme. Tapi arahnya akan tetap ke depankan satuan TNI. Karena dilatih untuk tanggulangi model-model apakah separatisme dan terorisme model gerilya," katanya.
"Ya bisa saja operasi gabungan antara Polri-TNI," ujar Arsul.
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
