REQNews.com

ICW Duga Penonaktifan Novel Baswedan Dkk untuk Hambat Kasus Korupsi Besar, Ini Daftarnya

News

Selasa, 11 Mei 2021 - 22:32

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia RamadhanaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana

JAKARTA, REQnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini motif dibalik pemberhentian penyidik senior KPK, Novel Basweda dan sejumlah pegawai lainnya menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, sejumlah kasus besar tersebut di antaranya kasus korupsi bansos, kasus suap benih lobster, kasus KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain. Dia juga menilai, tindakan dan keputusan Pimpinan KPK ini jelas melanggar hukum, sebab, melandaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pemberhentian pegawai.

"Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolak belakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya, Selasa, 11 Mei 2021. Kurnia juga menyindir misi utama pimpinan KPK dalam menghancurkan KPK telah berhasil dengan disingkirkannya puluhan pegawai tersebut.

"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah," ujarnya.

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima detikcom, Selasa (11/5/2021). Penonaktifan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.