REQNews.com

Soal Restrukturisasi Jiwasraya, Erick Thohir dan Sri Mulyani Digugat ke PTUN

News

Kamis, 20 Mei 2021 - 11:02

Jiwasraya (Foto: Istimewa)Jiwasraya (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Gugatan dilayangkan PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Francesca ML kepada Menteri BUMN Erick Thohir, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan program restrukturisasi polis nasabah.

Secara berurutan masing-masing terdaftar sebagai tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV.

Gugatan tersebut terdaftar di nomor perkara 111/G/2021/PTUN.JKT pada 30 April 2021. 

Dalam pokok gugatannya mereka meminta pengadilan menyatakan program restrukturisasi polis nasabah yang dilaksanakan 4 pihak tersebut tidak sah.


"Menyatakan batal atau tidak sah restrukturisasi Asuransi Jiwasraya sebagaimana ditetapkan oleh tergugat I dan tergugat II sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020," tulis gugatan tersebut, seperti dikutip REQnews Kamis 20 Mei 2021. 

Selain itu, penggugat juga meminta Surat Nomor 00060/S/T/BRS/0121 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis dinyatakan batal atau tidak sah oleh PN Jakarta. Begitu juga dengan Surat Nomor 00001/S/T/BRS/0121 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis dan Surat Nomor 00114/S/T/BRS/0221 tertanggal 05 Februari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis.

 

Berikut isi petitium pemohon yang dikutip REQnews, Kamis 20 Mei 2021.

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya sebagaimana ditetapkan oleh Tergugat I dan Tergugat III sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020;
3. Menyatakan batal atau tidak sah:- Surat Nomor 00060/S/T/BRS/0121 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;

4. Surat Nomor 00001/S/T/BRS/0121 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
5. Surat Nomor 00114/S/T/BRS/0221 tertanggal 05 Februari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
6. Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00039/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021; dan
7. Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00041/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021.
8. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020.

9. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menghentikan Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya;
10.Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Program Restrukturisasi Polis-Polis Asuransi Jiwasraya sebagaimana ditetapkan dalam:
-Surat Nomor 00060/S/T/BRS/0121 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
-Surat Nomor 00001/S/T/BRS/0121 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
-Surat Nomor 00114/S/T/BRS/0221 tertanggal 05 Februari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
-Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00039/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021; dan
-Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00041/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021.

11. Mewajibkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.