Oknum ASN Penjual Vaksin Ilegal di Sumatra Utara Terancam Dipecat
JAKARTA, REQnews - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara, terancam dipecat dari jabatannya.
"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo di Jakarta, pada Sabtu 22 Mei 2021.
Menurutnya, itu berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.
Tjahjo pun berharap agar penegakan hukum bisa berlaku tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana untuk menimbulkan efek jera. "Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan," ujarnya.
MenPAN-RB itu juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. "Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," kata dia.
Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, KemenPAN-RB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan. "Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," katanya.
Saat ini, ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya mereka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.