Ternaknya Mati Diracun, Kakek 63 Tahun Mutilasi Pelakunya
KALTIM, REQNews – Seorang kakek berusia 63 tahun diringkus polisi. Kakek tersebut diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi di Kecamatan Satui.
Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan membekuk Y warga Tanah Bumbu berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti dan laporan dari keluarga korban.
“Motif dari pembunuhan dan mutilasi tersebut adalah dendam lama pelaku dengan korban,” kata Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi, Himawan Sutanto Siragih, Rabu 26 Mei 2021.
Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena korban diduga sering meracuni binatang ternaknya.
Akibat tindakan tersebut pelaku merasa sakit hati sehingga tega melakukan tindakan pembunuhan.
Kabag Humas, AKP Mede, menjelaskan, kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
"Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
