Eks Pimpinan KPK Ungkap Aktor Intelektual Kehancuran KPK
JAKARTA, REQNews - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi lembaga antirasuah saat ini. Dia menyebutkan bahwa upaya pemberantasan korupsi mengalami kebangkrutan yang akut.
"23 Tahun era Reformasi merawat mandat melawan korupsi, kini, menjadi remuk, luruh dan runtuh," ujar BW dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Kamis 27 Mei 2021.
BW mengatakan yang memilukan, aktor intelektual yang diduga menjadi eksekutor utama kebangkrutan dan kepailitan itu adalah kekuasaan, khususnya, Ketua KPK beserta jajaran pimpinan.
Fakta atas sinyalemen tersebut, kata BW ditujukan dengan pengumuman 51 pegawai KPK yang di berhentikan karena tidak memenuhi TWK dan tidak mungkin lagi dilakukan pembinaan.
"Tindakan ini mematikan hak keperdataan Pegawai KPK yang sudah menunjukan kinerjanya," ujar BW.
BW juga mempertanyakan bagaimana mungkin, TWK yg absurd itu dipakai untuk menyingirkan Pegawai KPK yang sudah terbukti kinerjanya sangat baik, mengikhlaskan nyawa dan matanya utk berantas korupsi.
BW juga mempersoalkan metode TWK yang dijadikan dasar keputusan itu, sementara TWK tersebut banyak dipertanyakan ahli soal akuntabilitasnya.
"Bahkan, sebagian kalangan telah menyimpulkan, metode TWK terbukti memuat unsur-unsur yang potensial bersifat rasisme, intoleran, melanggar HAM, berpihak pada kepentingan prilaku koruptif dan bersifat otoriter," ujarnya.
Dengan kejadian ini, BW mengatakan bahwa Ketua KPK dan pimpinan lembaga Tinggi Negara lain yang mendukungnya patut diduga telah berkolusi utk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melegalisasi hasil TWK yang kontroversial dan tidak akuntabel tersebut.
"Untuk itu, mereka harus di kualifikasi telah melakukan obstraction of justice karena dapat mengganggu dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
BW melihat bahwa tindakan tersebut, punya indikasi kuat, bukan hanya menantang pernyataan presiden tetapi juga menista kepala negara.
Tindakan dimaksud secara faktual juga dapat dinilai sebagi perbuatan kriminal karena melawan perintah atasan dari penegak hukum sesuai Pasal 160 KUHP.
Tidak ada pilihan lain, Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN, menurut BW harus mengambil tindakan karena mempunyai otoritas untuk mengambilalih persoalan TWK Pegawai KPK sesuai Pasal 3 ayat (7) PP 17 Tahun 2020 ttg Manajemen ASN. Untuk itu, Presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan Keputusan ketua KPK yang dibackup para pembantunya tersebut.
Jika Presiden tidak tegas mengambil upaya perlindungan hukum dan menyelesaikan secara tuntas problem tersebut, Menurut BW, Presiden Jokowi dapat dituding menjadi bagian tak terpisahkan dari pihak-pihak yang menghancurkan lembaga KPK dan menyingkirkan pegawai terbaik KPK serta melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yang nyata-nyata anti Pancasila.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.