Polri Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Narkoba Asal Malaysia
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 45 kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
"Di bulan Mei kemarin telah melakukan pengungkapan sabu-sabu kurang lebih 40 kg, dan tanggal 31 dikembangkan dan dapat 5 kg sabu lagi, jadi total 45 kg," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta pada Kamis 3 Juni 2021.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan bahwa penyelundupan barang haram tersebut terungkap setelah pihakmya mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Tanah Air.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan kerjasama dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi tersebut. "Pada Minggu pertama bulan Mei, petunjuk kuat bahwa sabu dimaksud sudah masuk ke Indonesia melalui wilayah provinsi Riau di pantai timur, dan sudah ada di Pekanbaru," katanya.
Pihaknya kemudian melakukan penggrebekan di sebuah rumah di kawasan Desa Rimbo Panjang, Riau pada 8 Mei 2021. Tempat tersebut diduga sebagai lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu yang akan diseludupkan.
Dari tempat tersebut, didapati sabu seberat 40 kg yang dibungkus dengan kemasan teh Cina. Lalu, dari rumah tersebut didapati wanita berinisial SW yang merupakan istri dari ADT.
SW mengatakan bahwa barang haram tersebut merupakan milik suaminya. "Lalu tim gabungan ini berhasil menangkap ADT di TKP lain yakni di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru," kata dia.
Selanjutnya, dari temuan tersebut polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka lain berinisial ES, AN, AI dan MJ di Aceh Timur.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menemukan 5 kilogram sabu. Krisno meyakini sabu diselundupkan lewat pesisir Pantai Timur, Sumatera, karena pernyataan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan tersangka ADT.
"Hasil introgasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ucapnya menyudahi.
Karena perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perbuatannya, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.