Ganjar Sebut Industri Tekstil-Ritel di Jawa Tengah 'Diguncang' Covid-19
JAWA TENGAH, REQnews - Akibat pandemi Covid-19, industri tekstil di Jawa Tengah mengalami 'guncangan.' Karena itu, perusahaan harus mengurangi pekerjanya lewat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui laporannya kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan walau berusaha menahan gelombang PHK, namun ia mengaku tak mudah menahan perusahaan melakukan PHK selama pandemi masih berlangsung.
"Bu Menaker (Ida) saya laporkan ini guncangan sedang terjadi di industri tekstil. Makanya di Jawa Tengah kami sampaikan ke CEO-nya 'tahan ya tahan ya jangan di-PHK ya, kita coba cari solusi'," kata Ganjar pada peluncuran portal Kagamakarir.id, Sabtu 12 Juni 2021.
Ganjar juga melihat goncangan terjadi di industri lainnya seperti ritel. Hal itu ditandai dengan ditutupnya seluruh gerai Giant pada Juli tahun ini. Ia mengaku cemas terkait bakal adanya PHK besar-besaran di sektor tersebut.
"Giant kemarin tutup saya deg-degan itu, pasti Bu Ida deg-degan juga. Kalau banyak yang tutup haduh ini PR-nya Bu Ida," kata dia.
Diketahui, Giant mengungkapkan bakal menutup seluruh gerainya pada Juli mendatang akibat perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja. Namun, hingga kini tak jelas nasib para pekerjanya.
Ketua Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS), Karmanih mengatakan hingga saat ini ia dan teman-temannya belum mendapat kepastian soal kemungkinan pengalihan karyawan Giant yang tak di-PHK ke unit usaha lain PT Hero Supermarket Tbk seperti Guardian dan IKEA.
Karena, menurutnya belum ada kejelasan kapan outlet Guardian dan gedung baru IKEA bakal dibuka. Namun, juga diperkirakan bahwa serapan tenaga kerja dari dua unit usaha tersebut tak akan banyak di Giant.
"Di Guardian misalnya, ketika bicara menampung karyawan Giant, ini juga bukan hal mudah mengingat banyak gerai Guardian yang tutup karena berada satu floor (lantai) dengan Giant. Artinya Guardian pasti memprioritaskan untuk karyawannya yang outletnya tutup," ujarnya kepada wartawan pada Selasa 8 Juni 2021.
Sementara untuk gerai baru IKEA yang akan menampung karyawan eks Giant, kata Karmanih, pembangunannya dipastikan tak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini manajemen masih memastikan pesangon karyawan yang terkena PHK akan dibayarkan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan mengacu pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
