REQNews.com

Curi Telur Rp352 Ribu 7 Tahun Penjara, Netizen:Lama Penjara Nyuri Telur daripada Nyuri Uang Negara

News

Sunday, 13 June 2021 - 14:01

Bajing loncat ambil telur sepeti (Foto:Istimewa)Bajing Loncat Curi Telur (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Bajing loncat yang sempat viral beberapa waktu lalu, saat mencuri satu box telur di di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara akhirnya berhasil ditangkap

Polsek Koja pada Jumat 11 Juni 2021

"Pelaku ditangkap dan saat diperiksa dia mengaku," kata Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid, Sabtu 12 Juni 2021.

Rasyid menjelaskan IS melakukan aksinya pada Kamis 10 Juni 2021 pagi Saat melihat mobil bak terbuka membawa telur, dia langsung memanjat dan mencuri telur tersebut.

Pelaku kemudian menjual telur itu kepada penadah bernama Soleha dengan harga Rp150 ribu.

"Kalau dirupiahkan sekitar Rp352 ribu, isinya itu 240 butir satu peti. Pelaku jual ke penadah Rp 150 ribu satu peti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Namun, ancaman hukuman hingga 7 tahun untuk IS memantik komentar netizen yang membandingkannya dengan hukuman untuk koruptor.

"Ya nyolong ratusan juta gimana? Korupsi ratusan juta sampe miliaran gimana? Enak ya jd org kaya ato yg punya power, kebal hukum," ujar netizen.

"Lebih lama penjara nyuri telur daripada nyuri uang negara, cukup menambah ilmu," sindir yang lain.

"Gw setuju bajing loncat gini mesti dihukum tapi koruptor kmaren apa kabar ya? KPK juga udah RIP," komentar netizen.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.