Ini Sosok Muhammad Yusuf, Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki
JAKARTA, REQNews - Pengurangan masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai sorotan banyak pihak.
Bagaimana tidak? halim bahkan memotong lebih dari setengah hukuman Pinangki.
Hakim yang telah memotong hukuman Jaksa Pinangki tersebut yakni Muhammad Yusuf bertindak sebagai ketua majelis, dengan anggotanya Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Hakim Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955. Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memiliki golongan sebagai Pembina Utama IV/e.
Disamping pernah menangani kasus eks jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah memutuskan kasus mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Saat Wahyu Setiawan divonis bersalah 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Muhammad Yusuf juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim di tingkat banding malah mengembalikan hak politk Wahyu Setiawan. Alasannya karena menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa. Disamping itu hakim juga menilai terdakwa berjasa dengan mensukseskan Pemilu 2019.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.